Belajar adalah proses terstruktur tanpa henti. Syekh Ali Jum'ah pernah berkata bahwa rukun ilmu itu ada 5 : Murid, Guru, Buku, Manhaj, dan Lingkungan Ilmiah. Apa yang pembaca dapatkan dari blog ini bukanlah Ilmu melainkan MAKLUMAT. Kalau ingin ilmu, belajarlah pada Ulama ^_^
Home » » Hukum Atirah - Sembelihan di Bulan Rajab

Hukum Atirah - Sembelihan di Bulan Rajab



Defenisi Atirah
Atirah adalah sembelihan yang dahulunya dilakukan oleh kaum arab saat  jahiliyah serta pada awal Islam pada setiap tanggal 10 bulan Rajab. Atirah juga dinamakan dengan Rajabiyyah.

Dahulu, orang arab melakukan sembelihan pada setiap bulan Rajab yang dinamakan dengan Atirah atau Rajabiyyah.  Amalan ini tetap berlangsung hingga awal kedatangan Islam dan tetap diamalkan oleh orang Islam sebagaimana Hadits Riwayat At-Tirmidzi “Bagi setiap penghuni rumah (penduduk) boleh melakukan sembelihan dan Atirah“.

Hukum Atirah
Fuqaha’ berbeda pendapat tentang status nasakh atau tidaknya hukum Atirah ini. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali mengatakan bahwa tuntutan untuk melaksanakan Atirah telah di-nasakh-kan oleh sabda Nabi “Tidak ada Fara’ dan tidak ada pula Atirah“ (HR.Muslim). Sedangkan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada pe-nasakh-an dalam hukum Atirah, bahkan mereka berkata bahwa Atirah tetap dihukumi sunnah. Pendapat ini juga dikatakan oleh Ibn Sirin.

Al-Hafizh Ibn Hajar berkata dalam Fathul Bari “Pendapat Mazhab Syafi’i tersebut dikuatkan oleh Hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibn Majah serta dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibn Munzir dari Nubaisyah al-Hudzali ia berkata: “Seorang Laki-laki memanggil Rasulullah lalu ia bertanya “Sesungguhnya kami melakukan sembelihan Atirah ketika masa jahiliyah kami setiap bulan Rajab. Lalu sekarang apa yang kamu perintahkan pada kami  ? Rasulullah menjawab : Sembelihlah olehmu karena Allah di setiap bulan apapun, berbuat baiklah karena Allah dan beri makanlah (dari sembelihan tersebut) juga karena Allah.” Ibn Mundzir berkata tentang status hadits : “Hadits ini shahih”

Al-Hafizh Ibn Hajar melanjutkan : Disini jelas bahwa Rasulullah tidak membatalkan Atirah secara keseluruhan. Namun yang beliau batalkan adalah pengkhususan penyembelihan di bulan Rajab. Diriwayatkan oleh imam An-Nasa’i, Al-Baihaqi dalam Sunan Kubranya, serta Imam Ahmad dan Al-Hakim dalam Mustadrak-nya dan ia shahihkan juga, serta disepakati tentang keshahihannya oleh Imam Dzahabi dalam At-Talkhisnya, serta Imam Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari Harits bin Amru, ia berkata “Aku datang pada Rasulullah di Arafah (sebagian riwayat lagi di Mina) dan aku lihat seorang laki-laki bertanya pada Beliau tentang Atirah, maka Rasulullah menjawab “Siapa yang ingin melakukan Atirah silahkan, dan yang tidak juga silahkan. Serta siapa yang ingin melakukan Fara’ silahkan dan yang tidak juga silahkan

Dan dari Abi Razban, ia berkata “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami pada masa jahiliyah melakukan sembelihan di bulan Rajab lalu kami makan dari sembelihan tersebut dan kami beri makan orang lain dari daging tersebut. Maka Rasulullah menjawab : tidak apa-apa” (HR. An-Nasa’i)

Dalam Sunan Abu Daud, An-Nasa’i, Ibn Majah dari Mikhnaf bin Sulaim Al-Ghamidi, ia berkata  “Suatu hari kami sedang wuquf di arafah bersama Rasulullah, dan pada saat itu aku mendengar Rasulullah bersabda : Wahai manusia, bagi setiap penghuni rumah pada seluruh tahun boleh melakukan sembelihan Udhiyah (kurban) dan Atirah. Tahukah kamu apa itu Atirah ? Atirah adalah sembelihan yang kau namakan dengan Rajabiyyah”.

Imam Syafi’i berkata : Atirah adalah Rajabiyyah, yaitu sembelihan yang dilakukan pada jahiliyyah sebagai bentuk perbuatan baik di bulan Rajab. Maka ketika Rasulullah berkata “tidak ada Atirah” artinya adalah Tidak ada Atirah yang wajib. Kemudian Imam Syafi’i melanjutkan “Dan perkataan Rasulullah : “Sembelihlah olehmu karena Allah pada waktu apapun” artinya sembelihlah jika kamu memang kehendaki dan jadikan sembelihan tersebut karena Allah pada bulan apapun, baik sembelihan itu dilakukan di Bulan Rajab atau bulan lainnya (artinya jangan dikhususkan pada bulan Rajab saja).

Sedangkan hadits “Tidak ada Fara’ dan tidak ada Atirah” dijawab dengan 3 hal:
                      1.      Seperti jawaban Imam Syafi’i bahwa “Tidak ada Fara’, Tidak Ada Atirah” artinya Tidak ada Fara’ yang wajib dan Tidak ada Atirah yang wajib. Artinya hadits tersebut membatalkan kewajiban melakukan fara’ dan Atirah namun tidak mengharamkan keduanya.

                     2.      Atau yang dimaksud dengan nafi dalam hadits adalah menafikan niat dan tujuan sembelihan mereka yang dulunya merupakan sembelihan untuk berhala mereka. Maka niat dan tujuan ini yang dinafikan. Adapun sembelihannya tidak diharamkan dan tidak dinafikan, karena Rasulullah menguatkan dengan hadits “sembelilahlah olehmu karena Allah di waktu apapun”.


                     3.      Atau yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah bahwa sembelihan fara’ dan Atirah itu tidak seperti sembelihan sunnah biasa (Udhiyah). Namun membagikan daging pada kaum faqir miskin dari daging fara’ dan Atirah itu tetap merupakan perbuatan kebaikan serta sedekah yang dianjurkan.

Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmuk syarh Muhadzzab : Pendapat yang shahih yang kami dapatkan dari Imam Syafi’i dan sesuai dengan konteks hadits adalah bahwa sembelihan Atirah itu tidaklah makruh bahkan hukumnya Sunnah, dan Inilah pendapat mazhab kami (mazhab Syafi’i).

Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa tidak apa-apa melakukan sembelihan yang dinamai dengan Atirah, karena dalil yang berlalu serta mutlaknya sembelihan karena Allah yang dilakukan pada bulan Rajab tidaklah terlarang sama seperti melakukan sembelihan pada bulan-bulan lainnya. Tentunya sesuai dengan persyaratan tersebut diatas seperti melakukan Atirah hanya karena Allah semata, tidak berniat dan bertujuan mengkhususkannya di bulan Rajab, dan lain-lain.

Wallahu a’lam
0 Comments
Tweets
Komentar

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts