Defenisi Atirah
Atirah adalah sembelihan yang dahulunya dilakukan oleh kaum arab saat jahiliyah serta pada awal Islam pada setiap
tanggal 10 bulan Rajab. Atirah juga dinamakan dengan Rajabiyyah.
Dahulu, orang arab melakukan sembelihan pada setiap bulan Rajab
yang dinamakan dengan Atirah atau Rajabiyyah. Amalan ini tetap berlangsung hingga awal
kedatangan Islam dan tetap diamalkan oleh orang Islam sebagaimana Hadits
Riwayat At-Tirmidzi “Bagi setiap penghuni rumah (penduduk) boleh melakukan
sembelihan dan Atirah“.
Hukum Atirah
Fuqaha’ berbeda pendapat tentang status nasakh atau
tidaknya hukum Atirah ini. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali
mengatakan bahwa tuntutan untuk melaksanakan Atirah telah di-nasakh-kan
oleh sabda Nabi “Tidak ada Fara’ dan tidak ada pula Atirah“ (HR.Muslim).
Sedangkan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada pe-nasakh-an dalam
hukum Atirah, bahkan mereka berkata bahwa Atirah tetap dihukumi
sunnah. Pendapat ini juga dikatakan oleh Ibn Sirin.
Al-Hafizh Ibn Hajar berkata dalam Fathul Bari “Pendapat Mazhab
Syafi’i tersebut dikuatkan oleh Hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i
dan Ibn Majah serta dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibn Munzir dari Nubaisyah al-Hudzali
ia berkata: “Seorang Laki-laki memanggil Rasulullah lalu ia bertanya “Sesungguhnya
kami melakukan sembelihan Atirah ketika masa jahiliyah kami setiap bulan Rajab.
Lalu sekarang apa yang kamu perintahkan pada kami ? Rasulullah menjawab : Sembelihlah olehmu
karena Allah di setiap bulan apapun, berbuat baiklah karena Allah dan beri
makanlah (dari sembelihan tersebut) juga karena Allah.” Ibn Mundzir berkata
tentang status hadits : “Hadits ini shahih”
Al-Hafizh Ibn Hajar melanjutkan : Disini jelas bahwa Rasulullah
tidak membatalkan Atirah secara keseluruhan. Namun yang beliau batalkan
adalah pengkhususan penyembelihan di bulan Rajab. Diriwayatkan oleh imam An-Nasa’i,
Al-Baihaqi dalam Sunan Kubranya, serta Imam Ahmad dan Al-Hakim dalam
Mustadrak-nya dan ia shahihkan juga, serta disepakati tentang keshahihannya
oleh Imam Dzahabi dalam At-Talkhisnya, serta Imam Ath-Thabrani dalam Al-Kabir,
dari Harits bin Amru, ia berkata “Aku datang pada Rasulullah di Arafah
(sebagian riwayat lagi di Mina) dan aku lihat seorang laki-laki bertanya pada
Beliau tentang Atirah, maka Rasulullah menjawab “Siapa yang ingin melakukan Atirah
silahkan, dan yang tidak juga silahkan. Serta siapa yang ingin melakukan Fara’
silahkan dan yang tidak juga silahkan”
Dan dari Abi Razban, ia berkata “Ya Rasulullah, sesungguhnya
kami pada masa jahiliyah melakukan sembelihan di bulan Rajab lalu kami makan
dari sembelihan tersebut dan kami beri makan orang lain dari daging tersebut.
Maka Rasulullah menjawab : tidak apa-apa” (HR. An-Nasa’i)
Dalam Sunan Abu Daud, An-Nasa’i, Ibn Majah dari Mikhnaf bin Sulaim
Al-Ghamidi, ia berkata “Suatu hari
kami sedang wuquf di arafah bersama Rasulullah, dan pada saat itu aku mendengar
Rasulullah bersabda : Wahai manusia, bagi setiap penghuni rumah pada seluruh
tahun boleh melakukan sembelihan Udhiyah (kurban) dan Atirah. Tahukah kamu apa
itu Atirah ? Atirah adalah sembelihan yang kau namakan dengan Rajabiyyah”.
Imam Syafi’i berkata : Atirah adalah Rajabiyyah, yaitu
sembelihan yang dilakukan pada jahiliyyah sebagai bentuk perbuatan baik di
bulan Rajab. Maka ketika Rasulullah berkata “tidak ada Atirah” artinya
adalah Tidak ada Atirah yang wajib. Kemudian Imam Syafi’i melanjutkan “Dan
perkataan Rasulullah : “Sembelihlah olehmu karena Allah pada waktu apapun”
artinya sembelihlah jika kamu memang kehendaki dan jadikan sembelihan tersebut
karena Allah pada bulan apapun, baik sembelihan itu dilakukan di Bulan Rajab
atau bulan lainnya (artinya jangan dikhususkan pada bulan Rajab saja).
Sedangkan hadits “Tidak ada Fara’ dan tidak ada Atirah”
dijawab dengan 3 hal:
1.
Seperti jawaban Imam Syafi’i
bahwa “Tidak ada Fara’, Tidak Ada Atirah” artinya Tidak ada Fara’ yang
wajib dan Tidak ada Atirah yang wajib. Artinya hadits tersebut
membatalkan kewajiban melakukan fara’ dan Atirah namun tidak
mengharamkan keduanya.
2.
Atau yang dimaksud dengan nafi
dalam hadits adalah menafikan niat dan tujuan sembelihan mereka yang dulunya
merupakan sembelihan untuk berhala mereka. Maka niat dan tujuan ini yang
dinafikan. Adapun sembelihannya tidak diharamkan dan tidak dinafikan, karena
Rasulullah menguatkan dengan hadits “sembelilahlah olehmu karena Allah di
waktu apapun”.
3.
Atau yang dimaksud dengan hadits
tersebut adalah bahwa sembelihan fara’ dan Atirah itu tidak seperti
sembelihan sunnah biasa (Udhiyah). Namun membagikan daging pada kaum faqir
miskin dari daging fara’ dan Atirah itu tetap merupakan perbuatan kebaikan
serta sedekah yang dianjurkan.
Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmuk syarh Muhadzzab :
Pendapat yang shahih yang kami dapatkan dari Imam Syafi’i dan sesuai dengan
konteks hadits adalah bahwa sembelihan Atirah itu tidaklah makruh bahkan
hukumnya Sunnah, dan Inilah pendapat mazhab kami (mazhab Syafi’i).
Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa tidak apa-apa melakukan sembelihan
yang dinamai dengan Atirah, karena dalil yang berlalu serta mutlaknya
sembelihan karena Allah yang dilakukan pada bulan Rajab tidaklah terlarang sama
seperti melakukan sembelihan pada bulan-bulan lainnya. Tentunya sesuai dengan
persyaratan tersebut diatas seperti melakukan Atirah hanya karena Allah
semata, tidak berniat dan bertujuan mengkhususkannya di bulan Rajab, dan
lain-lain.
Wallahu a’lam